Sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia, perlu diperhatikan jenis-jenis Visa yang berlaku di Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Visa Kunjungan
Visa kunjungan terdiri dari 4 macam Visa kunjungan yaitu :
- Kunjungan (single)
Dapat melakukan kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia
- Kunjungan (single) dan Kunjungan Industri
Dapat melakukan kegiatan sebagaiman kunjungn (single) diatas ditambah dengan : memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industry serta kerja sama pemasaran luar negeri, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon TKA dalam uji coba
- Kunjungan (single) dan Kunjungan Film Jurnalistik
Kegiatan sebagaimana dalam Kunjungan (single) ditambah dengan Jurnalistik dan perfilman
- Beberapa kali perjalanan (multiple)
Keluarga, Bisnis, Pemerintahan
2. Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Kunjungan (single) dapat melakukan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia
3. Visa Tinggal Terbatas
- Vitas untuk Tenaga Ahli pada WTO
Dapat melakukan kegiatan untuk bekerja
- Vitas Untuk Bekerja
Dapat melakukan kegiatan untuk bekerja
- Vitas untuk Penanaman modal asing 1 tahun
Dapat melakukan kegiata Penanam Modal Asing (tidak untuk bekerja)
- Vitas untuk Penanaman modal asing 2 tahun
Dapat melakukan kegiata Penanam Modal Asing (tidak untuk bekerja)
- Vitas untuk Pelatihan dan Penelitian
Dapat melakukan kegiatan Pelatihan dan Penelitian (tidak untuk bekerja)
- Vitas untuk Pelajar
Dapat melakukan kegiatan Pelajar (tidak untuk bekerja)
- Vitas untuk penyatuan Keluarga
Dapat melakukan kegiatan Menyatukan diri kepada keluarga (tidak untuk bekerja)
- Vitas untuk Repatriasi (Eks WNI)
Eks Warganegara Indonesia yang akan tinggal di Indonesia (tidak untuk bekerja)
- Vitas untuk untuk Wisatawan lanjut usia Mancanegara
Lanjut Usia yang ingin pensiun di Indonesia (tidak untuk bekerja)
- Vitas untuk Bekerja dan Berlibur
Dapat melakukan kegiatan Bekerja sambil berlibur (khusus bagi negara yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia)
4. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
Dapat melakukan kegiatan untuk bekerja
Sumber :
Direktorat Jenderal Imigrasi