Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
[A] Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[B] Pertambangan dan Penggalian
[D] Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
[E] Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
[G] Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
[H] Pengangkutan dan Pergudangan
[I] Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
[J] Informasi Dan Komunikasi
[K] Aktivitas Keuangan dan Asuransi
[M] Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
[N] Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
[O] Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
[Q] Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
[R] Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
[S] Aktivitas Jasa Lainnya
[T] Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
[U] Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Untuk lebih detail mengenai KBLI 2020 dapat klik disini:
Sumber :
OSS Kementrian Investasi/BKPM